kerajinan kuningan tembaga boyolali bisnis supplier

Konsultan Pajak yang bermasalah di kpk

Konsultan Pajak yang bermasalah di kpk

Kasus Konsultan Pajak yang bermasalah di kpk, Korupsi dan kasus yang merugikan negara yang terjadi di indonesia terjadi di beberapa asapek, media makin jeli juga menyoroti beberapa kasus secara detail, dan memberitakan kepada publik. berikut ada yang meraik pagi ini yang perlu di baca soal berita online di Tribunnews.com - Jumat, 15 Februari 2013 16:05 WIB.  tentang berita berjudul :
Kasus Pajak Dianggap Antiklimaks Jika KPK Tak Jerat Hary Tanoe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditegur masyarakat peduli pajak agar tidak lupa dengan kasus dugaan restitusi pajak PT Bhakti Investama yang terjadi pada medio 2011.
Teguran itu disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Pajak (AMPP) saat mengelar aksi demonstrasi di depan kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2013) siang.
AMPP menilai kasus restitusi pajak PT Bhakti Investama menjadi antiklimaks dengan hanya menjerat konsultan pajak dan pegawai ditjen pajak.
Padahal dalam perkembangan kasusnya, nama Chief Eksekutive Officer PT BI, Hary Tanoesoedibjo, diduga terlibat dan patut dimintai pertanggungjawaban dalam restitusi atau pengembalian pajak PT BI senilai RP 3,4 miliar itu.
"Sebagai Dirut, Hary Tanoe harus bertanggung jawab atas persoalan perusahaan karena ini menyangkut anak buahnya di PT BI," kata Koordinator Aksi, Abdul Somad saat berorasi.
Abdul menilai, dugaan keterlibatan Hary Tanoe sebagai pengemplang pajak sudah bisa dilihat sejak Hary diperiksa KPK. Juga saat Hary dijadikan saksi dalam sidang James Gunardjo, pelaku suap. Untuk itu, Abdul mendesak KPK agar tidak berhenti hanya di James saja.
"Usut tuntas kasus pajak Bhakti Investama. Teruskan penyelidikan pemilik Bhakti Investama," teriak Abdul disambut sorak demonstran.
Sebelumnya, KPK juga pernah menggeledah kantor Hary Tanoe di MNC Tower, kebon Sirih, Jakarta.
Pada kasus suap restitusi pajak ini, KPK telah memenjarakan James Gunardjo selaku Konsultan Pajak dengan Tommy Hindratmo selaku pegawai Ditjen Pajak. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan saat melakukan transaksi senilai Rp 280 juta.
Bahkan komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Tonbeng diduga kuat ikut bermain dalam pengemplangan pajak ini. "Jadi aneh kalau Komisarisnya ikut main tapi dirutnya tidak tahu," imbuhnya.
Kasus merambah ke persoalan perpajakan, dan menyangkun tentang konsultan pajak yang menyelewengkan pajaknya, sepertinya bukan modus baru karena sudah terjadi di 2012 dengan berbagai modus lama dan baru, seperti berita di rilis di http://news.detik.com/ Selasa, 03/07/2012 21:27 WIB berjudul Modus Konsultan Pajak yang Jadi Tersangka Baru Kasus Dhana

Hendro Tertawijaya tersangka baru dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika ternyata pernah membagi-bagi uang sebanyak Rp 17 miliar. Uang tersebut diketahui dikirimkan kepada Dhana dan beberapa rekannya yang saat ini telah menjadi tersangka.

"Jadi Hendro itu makelar, dia yang urus wajib pajaknya. Dia transfer uang Rp 17 miliar dibagi-bagi," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Arnold Angkouw di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2012).

Arnold menambahkan, uang sebesar Rp 17 miliar itu dikirim ke berbagai rekening, termasuk ke rekening Dhana. Oleh Dhana uang yang didapat dari Hendro itu diduga diinvestasikan di tempat lain, dan hasil keuntungan dari investasi tersebut masuk kembali ke rekening Dhana.

"Uang tersebut salah satunya masuk ke rekening DW, kemudian diputar oleh DW lalu uang hasil putarannya itu masuk lagi ke DW," terang Arnold.

Menurut Arnold, Hendro diketahui juga menerima uang dari Johny Basuki karena perannya sebagai makelar. Namun, Arnold mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diterima Hendro.

"Saya lupa jumlahnya, tapi yang jelas pasti ada," tutup Arnold.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejagung kembali menetapkan seorang tersangka baru terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Tersangka baru itu bernama Hendro Tirtawijaya yang diketahui berprofesi sebagai konsultan pajak.

"Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan minggu lalu," ujar Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/7).

Adi menambahkan, Hendro diduga terkait dalam suap yang dilakukan oleh bos PT Mutiara Virgo, Johny Basuki dengan mantan atasan Dhana di Ditjen Pajak, Herly Isidiharsono. Peran Hendro diduga menjadi penghubung antara Johny dan Herly.
(riz/ahy)
sumber :
http://news.detik.com/read/2012/07/03/212710/1957049/10/ini-dia-modus-konsultan-pajak-yang-jadi-tersangka-baru-kasus-dhana
http://www.tribunnews.com/2013/02/15/kasus-pajak-dianggap-antiklimaks-jika-kpk-tak-jerat-hary-tanoe

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter
Posted by rew leej, Published at 6:13 PM

No comments:

Post a Comment

Copyright © 2013 kerajinan kuningan